In Picture: Pelonggaran Peraturan PPKM Level 4 di Restoran
Restoran atau kafe diperbolehkan untuk melayani makan ditempat hingga pukul 20.00. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8).
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement