REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai melakukan upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Cihideung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Puluhan geobak yang digunakan pedagang yang tak diurus diangkut oleh petugas pada Rabu (18/8) malam.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, terdapat sekitar 46 gerobak yang dibawa oleh petugas. Gerobak-gerobak yang diangkut adalah yang sudah dimodifikasi oleh pedagang tidak sesuai ketentuan.
"Dari 300 gerobak yang terdata, ada 46 unit yang kita bawa," kata dia, Rabu malam.
Pengangkutan gerobak itu merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan. Sebab, berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan oleh petugas tidak membuahkan hasil maksimal.
Firmansyah menjelaskan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi. Bahkan, sebelum petugas melakukan pengangkutan gerobak, para pedagang sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali.
"Tapi termyata tetap tidak diindahkan," kata dia.
Menurut dia, para pedagang di kawasan Jalan Cihideung sebenarnya masih boleh berjualan. Asalkan, mereka tetap mematuhi regulasi yang ada, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Dalam Perwalkot tersebut, para pedagang di Jalan Cihideung hanya boleh berjualan pada pukul 09.00-16.00 WIB. Selain itu, pedagang juga harus memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha. Karena itu, gerobak yang saat itu diberikan Pemkot Tasikmalaya kepada para pedagang harus dibawa pulang oleh mereka saat waktu berjualan selesai.
Namun kenyataannya, gerobak-gerobak itu tetap berada di Jalan Cihideung saat waktu berjualan usai. Gerobak para pedagang juga banyak yang telah dimodofikasi, sehingga terlihat tidak tertata dengan baik.
"Merek tidak mengikuti Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015. Kota sudah sampaikan teguran, tidak diindahkan. Teguran kedua sudah, tidak juga ada perubahan. Teguran ketiga tanggal 17 kemarin, sudah kita tandai mana yang melanggar. Ini upaya terakhir kami, yaitu eksekusi," kata Firmansyah.
Ia menjelaskan, penataan kawasan Jalan Cihideung merupakan salah satu program prioritas Pemkot Tasikmalaya. Sebab, kawasan itu akan dibuat jalan khusus pedestrian.
"Kita proyeksikan 2022 kawasan KHZ Mustofa dan Cihideung jadi jalan khusud pedestrian, di mana trotoar akan kita perlebar 5 meter ke kiri dan kanan," kata dia.
Firmansyah mengatakan, para pedagang di kawasan itu tetap boleh berjualan. Asalkan, mereka tertib aturan dan tetap menjaga nilai estetika. Gerobak yang telah diberikan tidak boleh dimodifikasi dengan dibuatkan tenda atau yang lainnya.
Setiap pedagang juga harus membawa pulang gerobaknya seusai berjualan. Apabila memang harus ditinggal, diupayakan ditata dengan rapi dan bersih.
"Kita ingin Cihideung jadi objek wisaya jalan-jalan," kata Firmansyah.
Salah seorang pedagang di Jalan Cihideung, Sansan (35) mengaku akan mengikuti regulasi yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, saat ini kawasan itu sudah dinilai terlalu banyak pedagang.
"Katanya mau ditertibkan, mau seperti di Jogja. Saya terima saja. Daripada kelihatan kumuh seperti sekarang," kata dia, Kamis (19/8).
Menurut Sansan, yang sudah berjualan lebih dari 12 tahun di kawasan itu, setiap tahunnya pedagang di Jalan Cihideung memang selalu bertambah. Sebab, kawasan itu banyak dilalui orang, sehingga dianggap berpotensi bagi para pedagang.
Salah seorang pedagang lainnya, Wawan (56) juga akan mengikuti kebijakan dari Pemkot Tasikmalaya. Asalkan, mereka masih tetap bisa berjaualan di kawasan itu.
"Kita ikutin saja, asal bisa berjualan," kata dia yang berjualan topi di kawasan itu.