Sabtu 21 Aug 2021 02:03 WIB

BP Tapera: Pengalihan Program FLPP dalam Proses Penyiapan

Dalam mengelola FLPP, BP Tapera bertindak sebagai operator investasi pemerintah.

Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi (ilustrasi). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pengalihan program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang dalam proses dan penyiapan.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi (ilustrasi). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pengalihan program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang dalam proses dan penyiapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pengalihan program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang dalam proses dan penyiapan."Kalau kita berbicara program pengalihan dana FLPP ke BP Tapera, ini sedang dalam proses dan penyiapan semua," ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan dalam seminar daring di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Nostra, kalau merujuk pada PP No.25 Tahun 2020 memang jelas dieksplisitkan dalam regulasi tersebut bahwa pada tahun 2021 FLPP akan dialihkan ke BP Tapera."Ini sedang disiapkan semuanya, ada timnya sudah dibentuk oleh bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kemudian berdasarkan PP nanti akan ada dua Peraturan Menteri, pertama Peraturan Menteri Keuangan dan satu lagi Peraturan Menteri PUPR. Untuk Peraturan Menteri Keuangan sudah final, mudah-mudahan sebentar lagi sudah bisa diundangkan. Tinggal satu lagi sedang disiapkan mengenai Peraturan Menteri PUPR," katanya.

Lebih lanjut Nostra menjelaskan bahwa dua Peraturan Menteri tersebut akan menjadi dasar pengalihan program FLPP ke BP Tapera, di samping yang sudah diamanatkan oleh PP No.25 Tahun 2020."Kalau secara sederhana kita lihat nanti akan ada tiga hal yang menjadi obyek pengalihannya yakni dana FLPP, SDM dan termasuk aset PPDPP. Ini tentunya nanti akan sangat membantu program FLPP beralih ke Tapera," ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera tersebut.

Dengan demikian, lanjut Nostra, BP Tapera akan memanfaatkan sistem dan aplikasi yang sudah dibangun oleh PPDPP Kementerian PUPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun 2022 mendatang pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan dialihkan ke BP Tapera.

Sebelumnya Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa kendati FLPP dialihkan ke BP TAPERA, PPDPP memastikan layanan yang telah berjalan tidak akan terganggu. BP Tapera akan mengelola dua jenis dana, yaitu tabungan perumahan rakyat, dan investasi pemerintah. 

Dalam mengelola FLPP, BP Tapera bertindak sebagai Operator Investasi pemerintah (OIP). Ketua Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa seluruh peraturan yang telah diterapkan dalam penyaluran FLPP tidak ada yang berubah, hanya nomenklatur dari PPDPP menjadi BP Tapera.

Adi Setianto juga menambahkan guna memastikan kelancaran proses bisnis,pengalihan yang dilakukan tidak hanya FLPP saja, melainkan seluruh program dan sumber daya yang ada di PPDPP tetap difungsikan tanpa terkecuali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement