Ahad 22 Aug 2021 06:50 WIB

Lima Petugas Satpol PP Jakbar Dipecat karena Lakukan Pungli

Masyarakat atau pedagang kaki lima diminta melapor jika ada anggota Satpol pungli.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol Jakbar), Tamo Sijabat.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol Jakbar), Tamo Sijabat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, memecat lima anak buahnya karena ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima, baru-baru ini. Ia pun meminta pedagang melapor jika menemukan kejadian serupa.

"Sudah ada yang saya pecat lima orang karena lakukan pungli kepada pedagang kaki lima. Sebab, ini menyangkut masyarakat kecil," kata Tamo kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Baca Juga

Tamo tak menjelaskan secara rinci tindakan pungli seperti apa yang dilakukan lima eks anak buahnya itu. Ia juga tak menyebutkan jumlah korban maupun lokasi kejadian.

Namun demikian, Tamo memastikan bahwa tindakan pemecatan akan diberikan kepada anak buahnya yang lain jika melakukan hal serupa. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat atau pedagang kaki lima melapor jika menjadi korban pungli.

"Saya minta bantuan dari semua pihak untuk melaporkan langsung ke saya di lantai 12 blok D kantor Wali Kota Jakarta Barat apabila anggota saya ada yang melakukan pungli ke pedagang kaki lima," ujarnya.

"Pasti saya tindak. Berikan nomornya, nama orangnya, anggota Satpol PP di Kelurahan mana atau Kecamatan mana," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement