Ahad 22 Aug 2021 19:34 WIB

Menkominfo: Ada 35 Kasus Kegagalan Perlindungan Data Pribadi

Kasus kegagalan perlindungan data pribadi terjadi 2019 hingga Juli 2021. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan ada 35 kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang ditangani Kemenkominfo sejak 2019 hingga Juli 2021. (Foto: Johnny G Plate)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan ada 35 kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang ditangani Kemenkominfo sejak 2019 hingga Juli 2021. (Foto: Johnny G Plate)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, ada 35 kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang ditangani Kemenkominfo sejak 2019 hingga Juli 2021. Menurutnya, kasus kegagalan perlindungan data pribadi itu menunjukkan perlunya peningkatan teknologi keamanan data.

"Memperhatikan kebocoran data yang cukup masif tidak ada pilihan lain, selain kita meningkatkan teknologi security atas semua penyelenggara sistem elektronik sebagai pemangku pemangku data," ujar Johnny yang dikutip dalam paparannya di akun Youtube Kemenkominfo, Ahad (22/8).

Baca Juga

Karena itu, ia menekankan setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan memiliki keamanan perlindungan data pribadi. Selain itu, setiap sistem penyelenggara elektronik perlu meningkatkan sumber daya manusia digital atau digital talent

"Untuk memastikan sistem security berjalan dengan baik dan terupdate, jangan sampai tata kelola di dalam penyelenggaraan sistem elektronik justru menjadi sumber dari kebocoran data pribadi untuk itu pengawasan audit evaluasi dan monitoring harus dilakukan," ujar Johnny.

Johnny mengatakan, Kemenkominfo dalam fungsi pengawasan juga melakukan audit teknologi untuk memastikan ketersediaan sistem keamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik memadai. Sedangkan, leading sector yang berkaitan teknologi keamanan siber di Indonesia menjadi domain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kominfo dalam fungsi pengawasan melakukan audit teknologi dengan menggunakan auditor global untuk memastikan ketersediaan sistem security pada penyelenggaraan sistem elektronik yang memadai," katanya.

Selain itu, dalam memastikan perlindungan data pribadi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya, termasuk melalui regulasi. Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah menyusun rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Melalui RUU PDP yang saat ini sedang dibahas bersama DPR, perlindungan hukum data pribadi akan semakin komprehensif termasuk sektor perbankan," kata Johnny.

Johnny menyebut, Kemkominfo juga menerbitkan Perkominfo Nomor 5/2021 untuk mengatur lebih teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement