REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan sejumlah ketentuan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepgub itu berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Anies menandatangani keputusan tersebut pada 23 Agustus 2021.
"Kegiatan pada tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Rabu (25/8).
Seluruh pegawai dan tamu undangan pun wajib telah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covis-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.