Jumat 27 Aug 2021 04:15 WIB

Fraksi Golkar tak Setuju Interpelasi Anies

Interpelasi terhadap Anies dinilai hanya buang-buang waktu.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan, fraksinya tak setuju dengan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran Formula E. Baginya, interpelasi hanya buang-buang waktu.

"Golkar sudah pasti tidak ikut dalam interpelasi. Karena hanya nambah kerjaan dan buang-buang waktu," kata Basri di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga

Basri menyebut, seharusnya anggota dewan melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu sebelum memakai haknya. Kini, hak interpelasi diajukan tapi banyak kewajiban tak dilakukan.  "Contoh, hari ini rapat pimpinan gabungan. Dari pagi jam 10 sampai sekarang belum mulai-mulai. Itu kan kewajiban kita, tapi teman-teman malah sibuk urusan interpelasi," ujar Basri, Kamis sekitar pukul 16.00 WIB.

Ihwal gelaran Formula E sendiri, Basri menyebut fraksinya juga tidak setuju. Fraksinya ingin perhelatan yang rencananya digelar 2022 itu, dibatalkan. Lalu, dananya digunakan untuk program-program yang dapat membantu masyarakat.

"Tapi, kalau mau pakai interpelasi gara-gara itu, Golkar juga enggak setuju," ujarnya. Fraksi Golkar diketahui beranggotakan enam legislator.

Baca juga : 'Ngotot' Gelar Interpelasi, PDIP & PSI akan Gerilya Politik

Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. Sebanyak 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.

Tujuan akhir penggunaan hak ini disebut untuk membatalkan perhelatan Formula E. Lalu dananya diharapkan bisa dialihkan untuk penanganan pandemi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi sah bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement