REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, menduga, adanya skenario untuk memundurkan jadwal fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari September sampai ke Desember. Dugaan skenario itu akan ditempuh agar status 'paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)' sebagaimana syarat calon anggota BPK yang diatur di pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK bisa terlampaui.
Sebab, kata dia, diketahui bahwa salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember. Dari penelusuran Koalisi Save BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado.
Menurut Prasetyo, jika benar informasi itu, bahwa ada dugaan skenario memundurkan fit and proper test agar calon TMS bisa memenuhi syarat, maka sama saja, itu melanggar UU. Jadi, tidak ada opsi lain bagi Komisi XI untuk menggugurkan calon TMS.
Karena, kata dia, jika tetap memajukan calon TMS akan langgar UU, akan memundurkan uji kelayakan juga akan langgar UU. "Istilahnya, maju kena, mundur juga kena," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (26/8).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu mengatakan, Komisi XI DPR harusnya menggelar fit and proper test pada September 2021. Hal tersebut karena pemilihan harus diselesaikan pada bulan September, mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," ujarnya.
Diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan dari masyarakat, karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.
Kalangan masyarakat yang aktif menyoroti hal tersebut antara lain Koalisi Save BPK dan Masyarakat Anti Korupsi. Adapun hasil kajian dari Badan Keahlian DPR juga menyatakan bahwa kedua nama tidak memenuhi persyaratan. DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR RI bahwa kedua nama tidak penuhi persyaratan formil.