Jumat 27 Aug 2021 13:08 WIB

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek ke Mantan Wabup Lampung Utara

KPK mendalami pembagian fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Lampung Utara Tahun 2014-2019, Sri Widodo, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. KPK mendalami dugaan pembagian fee kepada semua pihak yang terkait dengan perkara.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8).

Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap seorang dokter, Djauhari. Kedua saksi dimintai keterangan tim penyidik KPK pada Kamis (26/8) lalu di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Utara.

Di saat yang bersamaan, KPK seharusnya juga memeriksa Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Ali mengatakan, namun saksi tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali lagi.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.

Kendati Ali mengaku bahwa KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.

Namun, dia mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.

"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement