REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang ada imam yang lahn-nya (kesalahan dalam qiraah) mengubah makna. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, untuk masalah ini para ulama empat mazhab telah bersepakat tentang tidak sah sholat dan imamah (keimaman) orang yang sengaja melakukan lahn yang mengubah makna. Adapun apabila dilakukan secara tidak sengaja, maka dalam hal ini ada empat pendapat menurut para ulama.
Pendapat pertama, apabila terjadi pada surah Al-Fatihah maka imamahnya tidak sah, dan apabila di surat lain maka imamahnya sah hanya saja dihukumi makruh. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i dan Hanabilah.
Pendapat kedua, hukum imam orang yang lahn tidak sah secara mutlak, baik pada surah Al-Fatihah maupun pada surat lain. Ini pendapat pengikut mazhab Hanafi generasi awal dan sebagian pengikut Malikiyah.
Pendapat ketiga, hukum imam orang yang lahn sah secara mutlak baik pada surah Al-Fatihah ataupun surah lain. Ini pendapat pengikut mazhab Hanafi generasi akhir, dan sebagian pengikut Malikiyah.
Pendapat keempat, hukum imam orang yang lahn dalam surah Al-Fatihah tidak sah, adapun dalam surat yang lain dihukumi sah dan tidak makruh. Ini pendapat sebagian ulama dari kalangan Malikiyah.