Senin 30 Aug 2021 11:05 WIB

Wacana HPTL Masuk Revisi PP 109 Dinilai Butuh Riset

PP 109 juga akan meregulasi produk HPTL.

Red: Muhammad Hafil
Wacana HPTL Masuk Revisi PP 109 Dinilai Butuh Riset. Foto: penelitian (ilustrasi)
Foto: Rawpixel
Wacana HPTL Masuk Revisi PP 109 Dinilai Butuh Riset. Foto: penelitian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mewacanaman revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok. Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, disebutkan PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Alasan yang diberikan Kementerian Kesehatan, produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional.

Sementara, menurut peneliti Pusat Unggulan Iptek Inovasi PelayananKefarmasian Universitas Padjadjaran (PUI-IPK Unpad) Neily Zakiyah  produk HPTL berpotensi lebih rendah risiko dari rokok konvensional dan dapat membantu perokok untuk berhenti.

Baca Juga

“Melalui tinjauan pustaka sistematis yang kami lakukan, penelitian kami bertujuan untuk mencari bukti dari hasil penelitian terkini terkait efektivitas dan keamanan berbagai produk HPTL dalam upaya pengurangan dan berhenti merokok. Hasil utama studi  kami menyimpulkan bahwa secara umum, produk-produk tersebut lebih rendah risiko dan dapat mengurangi konsumsi rokok bagi para perokok aktif dewasa,” ujar Neily Zakiyah belum lama ini.

Terkait alternatif bagi para perokok, penelitian tersebut menekankan pentingnya skema regulasi yang dapat memfasilitasi upaya tersebut. “Di kalangan perokok, keinginan untuk merokok sering kali sulit dihentikan dan kejadian kambuh lagi atau relapse sering terjadi bagi mereka yang berniat untuk berhenti merokok. Penggunaan produk HPTL berpotensi membantu upaya berhenti merokok dengan melemahkan gejala withdrawal dari rokok,” Kata Neily.

 “Pemerintah dapat turut serta dalam upaya tobacco harm reduction dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan berimbang mengenai bahaya dan potensi manfaat dari produk-produk tersebut untuk usaha pengurangan dan berhenti merokok, serta membuat regulasi yang sesuai dengan berbasis bukti (dari penelitian), sehingga upaya tobacoo harm reduction bisa tepat sasaran,” lanjutnya

Senada dengan pernyataan tersebut, Roy Lefrans, pendiri NCIG berpendapat bahwa HPTL sangat dibutuhkan oleh perokok sebagai alternatif, sehingga perlu regulasi yang mendukung produk tersebut untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. “Sudah banyak manfaat yang dirasakan perokok setelah beralih ke produk HPTL, khususnya vape, seperti nafas lebih enteng, tidak ada riak/dahak di pagi hari, dan tidak bau. Untuk itu, dukungan pemerintah sangat diperlukan agar potensi manfaat dari HPTL dapat terasa secara optimal. Salah satunya melalui penyesuaian skema tarif cukai menjadi spesifik sehingga dapat meringankan beban pelaku HPTL dan cenderung meningkatkan kepatuhan usaha serta mengurangi persaingan yang tidak sehat,” kata Roy.   

Tunda revisi

Ketika ditanya tentang perumusan regulasi HPTL, Neily beranggapan bahwa Pemerintah membutuhkan studi yang mumpuni sebagai landasan dalam perumusan kebijakan. Menurutnya Pemerintah Indonesia perlu menggali lebih lanjut dampak jangka panjang produk HPTL.

“Kami merekomendasi agar Pemerintah melakukan penelitian tentang efektivitas dan profil keamanan jangka panjang dari produk-produk HPTL. Perlu juga diteliti apakah dampak penggunaan produk-produk tersebut di populasi yang rentan seperti anak muda. Dengan tersedianya data dan hasil penelitian yang komprehensif terhadap potensi manfaat dan juga risiko dari HPTL, Pemerintah bisa merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Neily.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 273)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement