Senin 30 Aug 2021 18:28 WIB

Sindir Keras Dewas, Eks Pimpinan KPK: Semua Dewan Sama Saja

Saut menduga kompetensi para dewas hanya sampai segitu.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang menilai jenaka putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Dia menilai, Dewas menemukan adanya tindak pidana, namun enggan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dewan memang di mana-mana kayak gitu ya, semua dewan, mereka memutuskan yang menurut saya menjadi lucu dan semakin lucu lah untuk hal ini," kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (30/8).

Dia menilai lucu putusan yang hanya menjatuhkan hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Padahal, sambung dia, di bagian lain Dewas mengakui ada pelanggaran dan itu pidana.

Pelanggaran pidana dimaksud yakni sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.

"Jadi itu lucu, tapi bisa jadi mereka kompetensinya sampai di situ," kata dia.

Dia mengkritik Dewas yang tidak bisa menjabarkan suatu hal yang sudah tertulis jelas. Terlebih, dia mengatakan, Dewas lempar tangan dengan berdalih bahwa urusan mereka hanya terkait pelanggaran etik dan mempersilahkan pihak lain untuk memproses pelanggaran pidananya.

"Sekali lagi ini semakin memperjelas bahwa UU 19 itu semakin membuat kacau pemberantasan korupsi di negeri ini dan KPK serta Dewas telah menjadi bagian dari masalah," kata dia.

Dia menjelaskan, sikap Dewas berbeda dengan pengawas internal yang ada sebelum UU KPK direvisi. Saat itu, pengawas internal juga dapat memberikan putusan pemberhentian terhadap seorang pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi niat dewas dalam membantu pemberantasan korupsi hanya retorik saja sepertinya," kata dia.

Seperti diketahui, Dewas menyatakan Lili melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima. Pemotongan tersebut hanya Rp 1.848.000 perbulan dari take home pay pimpinan KPK sekitar Rp 89.459.000 juta perbulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement