REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai KPK yang terhimpun dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyoroti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. IM57+ Institute mendesak Dewas KPK menindak serius laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Apabila terbukti, Dewas KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP ini bukan perkara biasa," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Jakara, Rabu (13/4/2022).
Praswad mengaku pemahaman hukum anggota Dewas KPK tak perlu diragukan. Dewas dianggap mengetahui delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman.
"Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.