Rabu 13 Apr 2022 13:37 WIB

IM57+ Institute: Bila Terbukti Kembali Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Pantas Dipecat

Dikhawatirkan perilaku pimpinan KPK seperti Lili ditiru pegawai di level bawahnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai KPK yang terhimpun dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyoroti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. IM57+ Institute mendesak Dewas KPK menindak serius laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Apabila terbukti, Dewas KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP ini bukan perkara biasa," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Jakara, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Praswad mengaku pemahaman hukum anggota Dewas KPK tak perlu diragukan. Dewas dianggap mengetahui delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman.

"Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.