REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Dewan Pengawas (Dewas) bakal bersikap profesional dalam memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dia meminta agar Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu nantinya. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.