Senin 30 Aug 2021 22:33 WIB

Jampidsus Periksa 3 Pegawai Perum Perindo

Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perindo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Perum Perindo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (30/8), memeriksa tiga orang pegawai Perindo terkait dugaan korupsi di perusahaan perikanan tersebut.
Foto: Perum Perindo
Logo Perum Perindo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (30/8), memeriksa tiga orang pegawai Perindo terkait dugaan korupsi di perusahaan perikanan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) antara 2016-2019. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (30/8), memeriksa tiga nama, staf utama, wakil kepala divisi keuangan, serta kepala divisi perdagangan perusahaan negara di bidang perikanan tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa yakni A, YH, dan AB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Pada tangkapan layar monitor para terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial A mengacu pada Abrar yang diperiksa selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo 2019.

Sedangkan YH adalah Yusnita Hafnur, yang diperiksa selaku staf utama bidang hukum Perum Perindo. Adapun AB, dalam layar monitor terperiksa, adalah Aslam Basir, yang diperiksa selaku kepala divisi perdagangan Perum Perindo. "A, YH, dan AB, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," kata Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo ini, kasus baru yang saat ini ditangani Jampidsus Kejakgung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah mulai dilakukan sejak Senin (23/8). Belum ada penjelasan pasti kronologis lengkap duduk perkara kasus ini. Namun Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Perum Perindo terkait dengan permasalahan pengelolaan keuangan yang berujung angka minus Rp 181 miliar dalam pembiyaan di Perum Perindo.

"Kerugian negaranya, belum dapat saya pastikan angka pastinya. Tetapi kira-kira itu, ratusan miliar," kata Supardi, Rabu (25/8).

Kata dia, penyidikan lengkap terkait pengungkapan kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum. "Kita akan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, untuk mencari bukti-bukti dan merumuskan perbuatan pidananya," kata Supardi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement