Selasa 31 Aug 2021 22:29 WIB

Rumah Zakat Bantu UMKM Kembali Bangkit

Rumah Zakat berupaya membangkitkan sektor usaha UMKM

Rumah Zakat berupaya membangkitkan sektor usaha UMKM yang di bulan Juli sempat terhenti karena kondisi pandemi Covid-19 yang menunjukan angka yang melonjak tinggi kasusnya.
Foto: istimewa
Rumah Zakat berupaya membangkitkan sektor usaha UMKM yang di bulan Juli sempat terhenti karena kondisi pandemi Covid-19 yang menunjukan angka yang melonjak tinggi kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES--Faktor Ekonomi sangat penting di kehidupan sehari-hari. Di tahun ini yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan juga dengan adanya PPKM sektor ekonomi masih belum pulih seutuhnya.

Dalam hal ini, Rumah Zakat berupaya membangkitkan sektor usaha UMKM yang di bulan Juli sempat terhenti karena kondisi pandemi Covid-19 yang menunjukan angka yang melonjak tinggi kasusnya.

Kali ini bantuan modal usaha diberikan kepada Ma’ani. Ia pun sangat bahagia bisa menerima bantuan modal untuk usahanya, Sabtu (21/8). "Terima kasih kepada Rumah Zakat yang telah membantu memberikan modal untuk bangkitkan usaha kembali,” kata Ma’ani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement