REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Budiman mengatakan, telah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Salah satunya adalah menghapus tes keperawanan.
Budiman menyebut, aturan baru itu tertuang dalam Juknis Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan TNI AD. "Nah, ini referensi yang terbaru. Jadi sesuai dengan dinamika perubahan zaman yang terjadi hymen atau selaput dara tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD karena TNI pun sudah mulai menyesuaikan," kata Budiman dalam diskusi virtual, Rabu (1/9).
Budiman pun memastikan, melalui aturan tersebut, tes keperawanan bagi para calon Kowad pun tidak akan dilakukan lagi. Menurutnya, penghapusan tes keperawanan bagi calon Kowad juga menjadi bentuk penyetaraan antara laki-laki dan perempuan.
"Kesetaraan antara calon (prajurit) laki-laki dan perempuan adalah mencapai hak yang sama, kesempatan yang sama, pangkat yang sama, karir yang sama," tuturnya.
Tidak hanya menghapus tes keperawanan, bahkan, dia mengungkapkan, kata hymen atau selaput dara juga dihilangkan dari formulir pemeriksaan uji badan. Namun, sambungnya, jika terdapat kondisi khusus atau kelainan, maka pihaknya akan mengambil tindakan.
"Kecuali apabila ada kelainan, yaitu yang disebut dengan hymen inverporata," ujarnya.
Untuk diketahui, hymen inverporata adalah kondisi selaput dara tak memiliki lubang. Sehingga dapat menyebabkan keterlambatan menstruasi, lantaran darah menstruasi menumpuk.
"Dan harus ditolong, artinya diberi lubang, hanya itu saja, tapi itu pun kalau ditemukan," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga menghargai privasi para calon Kowad saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia menjelaskan, jumlah orang yang berada di dalam ruang pemeriksaan sangat terbatas, yakni terdiri dari seorang dokter obgyn, satu orang bidan, dan satu calon Kowad yang bakal diperiksa.
Di sisi lain, pemeriksaan hymen juga tidak lagi berlaku untuk para calon istri prajurit TNI AD. "Tidak ada lagi pemeriksaan hymen atau keperawanan pada calon istri prajurit. Untuk calon tentara saja tidak diperlukan, apalagi untuk calon istri. Kalau diminta pun, kami sampaikan tidak perlu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, dihilangkannya tes keperawanan terhadap calon prajurit Korps Wanita AD (Kowad) merupakan bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen. Menurut dia, hal-hal yang tidak berhubungan dengan kesehatan calon prajurit dalam pendidikan dan kinerja tak lagi diperlukan.