REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan dan Percetakan Kain. Program bertujuan meningkatkan kembali performa industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebagai sektor strategis.
Kemenperin mengatakan, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama satu tahun lebih ini telah memberikan dampak cukup berat terhadap kinerja industri TPT. “Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching dan Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).
Sektor TPT merupakan salah satu kelompok industri yang dikategorikan sebagai industri strategis dan prioritas nasional sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Industri ini menjadi penghasil devisa dengan nilai ekspor pada 2020 sebesar 10,55 miliar dolar AS dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,43 juta orang.
Pada kuartal II 2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar minus 4,54 persen yoy (year on year), mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Kinerja ekspor sektor tersebur pada Januari sampai Juni 2021 meningkat 13 persen menjadi 5,87 Miliar dolar AS serta terdapat peningkatan investasi hingga 27 persen menjadi 3,5 triliun dolar AS.
Walau tergolong industri yang terkena dampak berat, Kemenperin yakin program restrukturisasi mesin dan peralatan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor TPT. “Apalagi pada Agustus, kontraksi di sektor manufaktur sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mereda, hal ini nampak pada Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang beradap di posisi 43,7 pada Agustus. Meningkat dari posisi 40,1 di bulan Juli,” tutur Agus.
Melalui pemberian insentif investasi ini, lanjutnya, Kemenperin menstimulus industri menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT yang merupakan salah satu sektor prioritas penerapan Industri 4.0 dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada 2007 sampai 2015. Pelaksanaan program dalam periode tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp 13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi 21,22 persen, efisiensi energi sebesar 11,86 persen, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65 persen, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.
Agus menyampaikan, Kemenperin kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada 2021 agar industri TPT melakukan upgrading teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya. “Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain,” jelas dia.
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan 2021 ini berfokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target subtitusi Impor 35 persen pada 2022. “Hal ini mengingat porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4 persen dari total impor TPT 2020 sebesar 7,2 miliar dolar AS,” tutur Menperin.
Dirinya berharap, industri penyempurnaan dan pencetakan kain dapat memanfaatkan program ini secara optimal guna meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. “Program ini menggunakan anggaran Pemerintah yang perlu dipertanggung jawabkan secara benar, sah dan transparan, kami ingatkan supaya menghindari hal-hal berbau rekayasa dan KKN," ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian atau reimburse potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin atau peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin atau peralatan produksi dalam negeri. “Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelasnya.