Kamis 02 Sep 2021 14:18 WIB

Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

Swab antigen berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku seiring dengan masih diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Level 4.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Baca Juga

Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku," kata dia.

Ia menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.

Syarat lain dalam layanan nikah, di antaranya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Lalu, calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis. Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covvid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement