Kamis 02 Sep 2021 21:52 WIB

Masuk Kantor di Depok Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin

Syarat wajib sudah divaksinasi bagi pekerja kantor mulai 7 September 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan warganya yang masuk kantor menunjukkan bukti sudah divaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021. Sebelumnya, penggunaan aplikasi peduliLindungi hanya diterapkan saat masuk mal atau pusat perbelanjaan yang dimulai pada 17 Agustus 2021.

"Masuk kantor tunjukan sudah di vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk karyawan work from office (WFO)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (2/9).

Baca Juga

Ketentuan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Depok bernomor 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3.

"Jadi kami mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi karyawan sebagai syarat bekerja di perkantoran mulai 7 September 2021," terang Idris.

Idris menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

"Hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih melakukan work from home 100 persen," jelas Idirs.

Idris melanjutkan, untuk sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi ini adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya. "Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," paparnya.

Sementara untuk sektor kritikal, penggunaan aplikasi ini digunakan di tujuh bidang usaha seperti energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). "Kami berharap penyebaran Covid-19 semakin bisa ditekan dan selesai, namun mari kita juga tetap taat protokol kesehatan (prokes)," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement