Jumat 03 Sep 2021 15:41 WIB

Stepanus Robin Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

Dalam surat dakwaan Eks penyidik KPK disebut terima Rp3 miliar dari Azis Syamsuddin.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut menerima Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).

Stepanus adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS. 

Baca Juga

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahidi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara diadan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8). "Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement