Jumat 03 Sep 2021 14:49 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Stepanus Robin ke Pengadilan

KPK limpahkan berkas perkara eks penyidiknya terkait suap Wali Kota Tanjungbalai

Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Baca Juga

Ali mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Ali melanjutkan, dua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial pun telah dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan. JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial juga menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Syahrial lalu dikenalkan kepada Robin selaku penyidik KPK oleh Azis. Robin diketahui sering datang ke rumah dinas Azis. Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. 

Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial. Atas permintaan tersebut, Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Robin sudah melaporkan ke Azis.

Setelah itu, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya tim penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman". Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement