Sabtu 04 Sep 2021 11:11 WIB

Polisi Tetapkan Coki Pardede Tersangka Kasus Narkoba 

Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lain dalam kasus ini.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Kepolisian menampilkan komika Reza Pardede alias Coki Pardede (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/ 9). Kepolisian menetapkan Coki sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Foto: republika/eva rianti
Kepolisian menampilkan komika Reza Pardede alias Coki Pardede (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/ 9). Kepolisian menetapkan Coki sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian menetapkan komika Reza Pardede alias Coki Pardede sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Selain Coki, dua orang lainnya, yakni WLY dan RA, yang terlibat dalam kasus yang menjerat stand up komedian tersebut. 

"Tiga orang sementara sebagai tersangka, kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/ 9). 

Baca Juga

Yusri menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Coki diketahui merupakan pemakai sabu. Sementara WLY merupakan kurir yang mengantarkan barang haram itu ke Coki. Sedangkan RA merupakan pemasoknya. 

Yusri menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada akhir Agustus lalu. Polisi lantas melakukan pemeriksaan dan menangkap WL di salah satu apartemen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (31/8) sekira pukul 17.00 WIB. 

"Hasil interogasi WL mengakui baru mengantarkan sabu ke inisial RP atau CP (Coki). RP diamankan ditemukan satu klup sisa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan awal memang RP pengguna kurang lebih dua tahun mengenal WL ," tuturnya. 

Coki ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9) malam. Dari hasil interogasi terhadap Coki dan WL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka lainnya yang menjadi pemasok, yakni RA.

RA diringkus pada Jumat (3/9) malam di kawasan Karawaci, Tangerang. "Pada saat penggeledahan, RA kita temukan sabu-sabu di kediamannya dengan berat bruto kurang lebih 11 gram," jelasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Juncto Pasal 132 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement