Rabu 10 May 2023 18:34 WIB

Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Narkotika Daftar G dari Toko Kosmetik di Tangerang

Obat daftar G yang paling banyak ditemukan Polres Tangerang di toko berjenis Tramadol

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika (ilustrasi). Ribuan butir obat terlarang daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial ZF (21 tahun) turut diamankan polisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika (ilustrasi). Ribuan butir obat terlarang daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial ZF (21 tahun) turut diamankan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ribuan butir obat terlarang daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial ZF (21 tahun) turut diamankan polisi.

"Ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26  butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Kapolres mengungkapkan, pengeledahan dilakukan petugas yang dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G. Kemudian, pemeriksaan dan pengeledahan pihaknya lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini.

Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) ke markas Polsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement