Senin 06 Sep 2021 06:48 WIB

Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur 

WL, rekan Coki yang menjadi kurir sabu dalam perkara itu juga direhabilitasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menyaksikan komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menyaksikan komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komika Reza Pardede atau Coki Pardede diputuskan menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkoba. Stand up comedian tersebut direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menuturkan, Coki mulai direhabilitasi pada Sabtu (4/9) malam. Hal itu dilakukan usai permohonan asesmen dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan disetujui pihak kepolisian.  

"Dilakukan rehabilitasi karena sebelumnya sudah ada permohonan pengajuan rehabilitasi oleh pihak bersangkutan," kata Pratomo dalam keterangannya, Ahad (5/9).

Dia mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Coki merupakan korban, sehingga diperbolehkan menjalani rehabilitasi. Tidak hanya Coki, WL, rekan Coki yang menjadi kurir sabu dalam perkara itu juga diperbolehkan direhabilitasi. "Direhabilitasi di RSKO Cibubur," kata Pratomo. 

Sementara itu, RA yang merupakan pemasok atau bandar sabu untuk Coki masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (4/9), Coki, WL, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Mereka disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Diketahui, Coki Pardede ditangkap kepolisian di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9) dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Sehari sebelumnya, Selasa (31/8), WL terlebih dahulu diringkus pihak kepolisian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu, pada Jumat (3/9), polisi juga menangkap RA sebagai pemasok sabu untuk Coki di Karawaci, Tangerang dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 11 gram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement