REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri menunda penetapan waktu pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak hadir dalam rapat penetapan yang seharusnya digelar hari ini.
"Kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir, Senin (6/9).
Dia menjelaskan, Tito tak dapat hadir dalam rapat penetapan tanggal Pemilu 2024 karena sedang melakukan pengecekan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Serta mengevaluasi penanganan Covid-19 di sana.
"Juga dalam hal menampung aspirasi dalam hal penyusunan rancangan peraturan pemerintah pasca sebagai tindak lanjut UU Otsus Papua, maka Pak Menteri Dalam Negeri saat ini sedang berada di tanah Papua," ujar Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menilai, bahwa tanggal 21 Februari untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dirasa tak akan berubah. Sebab, hal tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh tim kerja yang terdiri dari DPR dan penyelenggara pemilu.
"Kalau dilihat dari tim kerja 21 Februari itu memang sudah dihitung semua. Tidak ada tahapan yang akan tumpang tindih antara tahapan pemilu dengan Pilkada," ujar Saan.
Dia menjelaskan, penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 dinilainya penting. Tujuannya, agar KPU segera menetapkan tahapan-tahapan Pemilu 2024, yang akan digelar di tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pemilu 2024 ini relatif rumit, karena kita tahu selain kerumitan itu di tahun yang sama Pilpres, Pileg, juga ada Pilkada dan Pilkada itu serentak secara nasional. Maka perlu yang namanya kepastian," ujar Saan.