REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan menyusul kebijakan pembekuan izin kafe dan bar HollyWings Kemang selama PPKM. Kafe itu dijatuhkan sanksi setelah melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang."Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Rizadi Balai Kota Jakarta, Senin.
Menurut Riza,peraturan tersebut ditegakkan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal pembekuan izin selama PPKM terhadap HollyWings."Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi adminstrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya," ucap Riza.
Lebih lanjut, Riza meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, bahkan menjadi "polisi" atas pelanggaran yang terjadi karena pelonggaran PPKM ini memiliki potensi pelanggaran aturan lebih besar."Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Hollywings Kemang selama PPKM karena tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran pertama, kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terjadi pada bulan Februari 2021. Berikutnya, pada bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua. Pelanggaran ketiga pada 4 September 2021."Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatanberupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Selain pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya."Itu yang akan kami kenakan dan saat ini kami akan bergerak menuju ke lokasi untuk memberi sanksi tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Arifin.i
Sanksi diberikan sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang penanganan Covidp19 di jakarta,yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, kemudian secara detail diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.