Selasa 07 Sep 2021 16:06 WIB

Pakuan Jaya Gratiskan PKL Sewa Kios di Pasar Kebon Kembang

Waktu enam bulan bisa dimanfaatkan pedagang menyiapkan jualan dan mencari pelanggan.

Sejumlah warga dan kendaraan memadati jalan di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah warga dan kendaraan memadati jalan di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor menggratiskan para pedagang kaki lima (PKL) untuk menyewa kios di dalam Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, selama enam bulan agar mau pindah dari lokasi jualannya di pinggir jalan.

"Waktu enam bulan itu, bisa dimanfaatkan para pedagang kaki lima menyiapkan jualannya dengan baik dan mencari pelanggan," kata Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir.

Untuk itu, Perumda Pasar Pakuan Jaya memberi tenggat waktu selama sepekan ke depan bagi para PKL yang berjualan di pinggir jalan di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, untuk pindah berjualan di dalam pasar.

Upaya penertiban PKL tersebut dilakukan sesuai prosedur dan sebelumnya telah dimusyawarahkan dengan PKL untuk menawarkan relokasi kepada PKL yang berjualan di tepi jalan.

"Perumda PPJ juga telah memberikan waktu selama dua pekan kepada PKL merelokasi sendiri, jadi bukan asal gusur," katanya.

Perumda PPJ telah menyiapkan tempat relokasi kepada PKL yang berjualan di tepi jalan itu, untuk pindah ke Blok A,B, dan F di Pasar Kebon Kembang, dengan kompensasi gratis biaya sewa kios selama enam bulan.

Sebelumnya, puluhan PKL yang berjualan di tepi jalan di depan Blok B2 melakukan aksi demo di depan Balai Kota Bogor, pada Jumat (3/9), meminta Pemerintah Kota Bogor mengizinkan mereka berjualan di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang.

Menurut Muzakkir, Perumda Pasar Pakuan Jaya meminta para pedagang tersebut pindah ke kios di Blok A,B, dan F Pasar Kebon Kembang, karena berjualan di tepi jalan dinilai mengganggu pengguna jalan dan melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Di sisi lain, Perumda Pasar Pakuan Jaya juga mendapat keluhan dari para pedagang lainnya yang berjualan di kios di dalam pasar, mulai dari Blok A hingga Blok F.

Kalau PKL dibiarkan berjalan di tepi jalan maka kios dan toko menjadi sepi padahal pedagang yang membayar sewa ke Perumda Pasar Pakuan Jaya adalah pedagang yang berjualan di toko dan kios di dalam pasar.

"Pedagang di kios menjadi sulit mendapat pembeli, apalagi dagangan yang dijual pedagang di toko dan kios sama saja dengan yang dijual PKL," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement