REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami kasus penangkapan DA (24 tahun), warga Aceh Timur sebagai kurir 950 gram narkotika jenis sabu. Kasubbid Penmas Polda Sumut (Poldasu) Kompol Muridan, membenarkan kasus narkotika tersebut sedang ditangani Ditresnarkoba Poldasu.
Menurut dia, petugas masih terus memeriksa secara intensif tersangka yang memiliki sabu itu. "Kami akan terus kembangkan kasus narkoba tersebut," ujar Muridan di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (7/9).
Tim Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 950 gram di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (4/9). Petugas berhasil menciduk kurir narkoba DA (24). Personel Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu dari Aceh tujuan Medan.
Petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap laki-laki pengedar sabu tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam. Saat digeledah barang bawaan tersangka, ditemukan lima bungkus narkoba seberat 950 gram yang disimpan dalam sol sandal. Tersangka pun dibawa ke Mapoldasu.