REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung pengusutan kasus pencungkilan mata anak akibat diduga ritual pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan. Penelusuran kasus yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai motif kekerasan tersebut.
"Kami terus memantau dari Jakarta," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan pers, Rabu (8/9).
Nahar mengatakan, kasus ini tidak selesai dengan penanganan dari kondisi kesehatan fisik anak saja. Menurutnya, ada persoalan lain yang perlu terus ditelusuri, khususnya mengetahui motif yang memicu para pelaku melakukan hal keji tersebut.
"Entah itu motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun-temurun, atau ada motif lainnya," ujar Nahar.
Nahar menekankan hukuman yang diberikan kepada orang tua dapat diperberat apabila terbukti kasus ini merupakan kekerasan terhadap anak. Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah mengambil tindakan segera untuk menahan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit.
"Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai di sini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan sendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti," ucap Nahar.
Nahar berharap ada langkah-langkah bersama yang bisa diambil Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Mereka harus terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penelusuran kasus berjalan.
Nahar mengungkapkan peran orang tua seperti cara mengasuh dan cara membangun hubungan yang baik perlu diperhatikan untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak terlaksana sebaik-baiknya. Oleh karenanya, penelusuran kasus yang lebih lanjut sangat diperlukan untuk memahami kondisi keluarga tempat anak tersebut berada.
“Faktor lingkungan jadi penentu untuk melindungi anak. Saya khawatir kejadian sebelumnya dengan kakaknya mungkin karena tidak terpantau lingkungan sekitar, tapi saat korban berteriak dari lingkungan sekitarnya memberikan respon cepat sehingga korban bisa selamat dan dibawa ke rumah sakit. Sosialisasi penting sebagai pembelajaran bahwa jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Nahar.
Nahar menambahkan perlindungan terhadap korban pasca pulih secara fisik juga harus diperhatikan. Apabila orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka atau secara kejiwaan tidak cukup layak untuk mengasuh, maka pengasuhan anak dilakukan kerabat atau pengasuhan alternatif.
"Penempatan sementara dalam rumah aman dan pendampingan psikologis untuk anak, patut diupayakan sebagai langkah memberikan perlindungan dan menyelamatkan anak,” kata dia.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia enam tahun dicongkel bola mata bagian kanannya oleh kedua orang tuanya. Aksi keji itu diduga karena ritual pesugihan. Kasus itu kini sedang ditangani oleh kepolisian setempat.