REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sependapat atau setuju dengan sikap MS korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang meminta keluarga korban maupun terduga pelaku agar tidak dirundung.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga semuanya bisa terang dan mengetahui siapa saja pelakunya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Beka mengatakan Komnas HAM secara resmi menerima kedatangan kuasa hukum MS yakni Rony Hutahaean di instansi tersebut guna mendapatkan keterangan lebih jauh.
Pada kesempatan itu, Beka juga meminta agar media massa supaya tidak terlalu mengekspos secara berlebihan kasus yang menimpa staf di KPI Pusat tersebut.
Sebab, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan kondisi MS yang hingga saat ini masih trauma akibat peristiwa yang menimpanya.
"Jadi trauma itu bisa muncul kembali. Oleh karena itu, kami berharap teman-teman media bisa membantu masalah ini dengan memerhatikan hak atas rasa aman dan privasi MS," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum MS Rony Hutahaean mengatakan telah menyerahkan dokumen dan kronologis yang dialami kliennya kepada Komnas HAM.
Rony mengatakan saat ini kondisi MS masih membutuhkan perawatan sehingga belum bisa hadir ke Komnas HAM. Namun, ke depannya secara langsung MS akan memberikan penjelasan ke Komnas HAM.