REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari korban dugaan perisakan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rony Hutahaean mengatakan tidak mengetahui perihal kliennya MS telah mendatangi KPI bersama orangtuanya.
"Saya belum berkoordinasi dengan korban, karena sampai saat ini korban masih dalam pemulihan kesehatan sehingga tidak bisa bertemu," kata dia di Jakarta, Selasa (7/9).
Namun, bila memang ada pertemuan antara korban dengan pihak KPI tanpa didampingi kuasa hukum, Rony mengatakan segera berkoordinasi dengan MS. Pada prinsipnya, kuasa hukum memberikan kewenangan penuh pada kliennya.
"Kewenangan penuh ada pada korban karena itu bersifat internal," ucap dia.
Sejauh ini, Rony mengaku baru dipercayakan oleh korban untuk mengadukan kasus yang menimpanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebagaimana diketahui, MS merupakan salah seorang staf di KPI Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh orang rekan kerjanya. Kejadian yang dialami korban diketahui sudah terjadi sejak kurun waktu 2011 dan berlangsung hingga 2020.