REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI), Muhammad Ramli Rahim menilai aturan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang bisa mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler disebut sudah seharusnya mendapat dukungan banyak pihak. Sebab, kata dia, sekolah dengan siswa di bawah 60 orang akan kesulitan membiayai dirinya sendiri, termasuk membiayai operasionalnya dengan dana BOS.
"Karena sekolah dengan siswa di bawah 60 hampir pasti akan kesulitan membiayai dirinya sendiri termasuk membiayai operasionalnya dengan dana BOS," ungkap Muhammad Ramli Rahim, dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Ramli menyatakan, di balik aturan tersebut ada tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab tersebut antara lain mengambil alih seluruh sekolah yang siswanya di bawah 60, terutama di daerah terpencil, daerah terdepan, daerah perbatasan, daerah kepulauan, dan seterusnya.
"Masyarakat atau kelompok masyarakat sejatinya tampil terdepan menyelengarakan pendidikan bagi anak bangsa karena ketidakmampuan pemerintah melunasi janji kemerdekaan mencerdasakan kehidupan bangsa terutama dalam penyediaan sekolah," kata dia.
Menurut Ramli, di republik ini masih banyak kecamatan yang tidak memiliki sekolah, terutama di jenjang SMP dan SMA. Di situlah masyarakat dan kelompok masyarakat ia nilai dapat mengambil peran.
Dengan aturan minimal 60 siswa, dia melihat pemerintah sudah sangat yakin siap menyelenggarakan pendidikan di seluruh Indonesia.
"Jika benar pemerintan telah mampu mengambil seluruh peran penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia di mana pun mereka berada, maka sekolah swasta sudah harus bertransformasi," jelas dia.