Jumat 10 Sep 2021 21:04 WIB

Polda Bali Ungkap Kasus Pembobolan ATM Lintas Provinsi

Pelaku sempat pura-pura gila saat membobol ATMA.

Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pembobolan ATM lintas provinsi yang dilakukan oleh seorang pria asal NTT, Fransiskus Donatus Bensin (22), di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pembobolan ATM lintas provinsi yang dilakukan oleh seorang pria asal NTT, Fransiskus Donatus Bensin (22), di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pembobolan ATM lintas provinsi yang dilakukan oleh seorang pria asal NTT, Fransiskus Donatus Bensin (22), di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. "Pelaku melakukan aksi ini sendirian, pelaku juga sempat berpura-pura gila ketika ketahuan (membobol ATM) oleh salah satu karyawan di sana," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (10/9).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/08) sekitar pukul 05.00 WITA di salah satu bank BPD Kas Canggu. Pembobolan ini dilakukan dengan merusak gembok dan pintu yang terbuat dari kaca dipecahkan oleh pelaku.

Baca Juga

Saat itu pelaku mencoba untuk membongkar mesin ATM, namun tidak bisa diambil. Kemudian, salah satu karyawan masuk ke dalam kantor Bank BPD dan saat dipanggil pelaku berpura-pura gila dengan menempelkan stempel pada seluruh wajahnya.

"Pelaku menempelkan stempel di wajahnya dan pergi dari TKP. Dari situ setelah diperiksa kondisi mesin ATM sudah rusak, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi," tuturnya.

Setelah mengantongi CCTV, penyidik kemudian melakukan mengejar pelaku yang diketahui kembali ke kampung halamannya di NTT. Lalu, penyidik memeriksa di pelabuhan Benoa untuk melihat manifest penumpang kapal dan ditemukan nama pelaku menuju Bima dan lanjut menuju Kupang. Namun saat transit di Bima, NTB, pelaku ditangkap dan diproses lebih lanjut.

Dari kejadian ini terdapat kerugian materiil dari pihak bank ATM sebesar Rp3 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement