Ahad 12 Sep 2021 12:50 WIB

Pekerja Informal Butuh BPJS Ketenagakerjaan, Demi Keluarga

Menaker ajak pekerja informal ikut BPJS Ketenagakerjaan demi keluarga.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memastikan pekerja informal mendapat perlindungan sosial untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya. 

Ida menjelaskan, saat ini jumlah pekerja informal jauh lebih besar dibanding pekerja formal (penerima upah). Jumlah pekerja informal naik cukup signifikan selama pandemi. Melejit menjadi 59 persen dibanding seluruh tenaga kerja, pada Februari 2021. 

Tapi, kata dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. Padahal, baik pekerja formal maupun informal, sama-sama memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Ketika pekerja informal mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, keluarganya tentu tetap butuh biaya. Dengan mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, keluarga akan mendapat sejumlah santunan. 

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan," kata Ida di saat sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9). 

Ida menerangkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sehingga bisa berobat secara gratis. Pekerja juga mendapat Jaminan Kematian (JKm), yang manfaatnya berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. 

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ungkap Ida sebagaimana dikutip dalam siaran persnya. 

Selain mendapat perlindungan, pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapat bantuan lainnya dari pemerintah. Salah satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. 

Program bantuan yang dibuat karena besarnya dampak pandemi Covid-19 kepada pekerja ini, kata Ida, sudah dirasakan manfaatnya oleh pekerja Warung Nasi Ibu Imas di Bandung. Para pekerja warung itu mendapat BSU selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2020 dan 2021. Besarannya, Rp 1 juta per tahun. 

Menurut Ida, Warung Nasi Bu Imas adalah salah satu kelompok usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Warung Nasi yang memiliki ratusan pegawai ini sempat menutup dan merumahkan sementara para pekerjanya. 

"Dua bulan lebih ketika PPKM diberlakukan, warung ini tutup, tentu para pekerjanya berkurang pendapatannya," kata Ida. "Nah, para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement