Senin 13 Sep 2021 17:26 WIB

Peran Azis Syamsuddin Dibongkar di Dakwaan Robin

Dakwaan menyebut Azis mengenalkan penyidik KPK kepada sejumlah penyuap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fitriyan Zamzami
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua orang saksi yaitu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin Pattuju.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua orang saksi yaitu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin Pattuju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pecatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak. Salah satu pemberi suap yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.

Tak hanya mengalirkan uang suap, Azis Syamsuddin dalam dakwaan juga disebut mengenalkan Robin dengan tiga penyuap lainnya.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Robin yang merupakan anggota kepolisian itu beroperasi bersama advokat Maskur Husain. Dalam rincian yang dibacakan JPU KPK, Robin dan Maskur menerima suap langsung dari Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam surat dakwaan disebut, pada Agustus 2020 Robin dimintai tolong Azis Syamsudin mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur lalu sepakat mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing Azis dan Aliza dengan uang muka Rp 300 juta.

Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang tersebut. Robin kemudian menerima uang muka Rp 100 juta dan Maskur menerima Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto (wiraswasta). Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," kata jaksa.

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," kata jaksa mengungkapkan.

Suap lain yang diterima Robin dan Maskur diberikan senilai Rp 1,695 miliar secara bertahap oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dana itu diberikan agar kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Syahrial pada 2020 tak naik ke penyidikan. 

Kasus ini berawal saat Robin dikenalkan kepada Syahrial oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut M Syahrial kemudian meminta kasusnya tak disidik.

Sebagai bagian kesepakatan, uang suap kemudian secara terpisah ditransfer Syahrial ke rekening adik teman perempuan Robin, kemudian ke rekening Maskur, dan diserahkan secara tunai. "Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa (Robin) meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lagi pada butuh bang'," ujar jaksa penuntut umum Lie Putra Setiawan. 

Dakwaan selanjutnya memerinci pemberian suap dari mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai total Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK). Penyuapan ini lagi-lagi bermula dari Azis Syamsuddin yang pada Oktober 2020, mengenalkan Robin kepada Rita Widyasari.

Dalam kasus suap ini, rumah dinas Azis juga disebut sebagai lokasi penjemputan uang suap senilai 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Uang itu diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Terkait dakwaan kemarin, Robin menyatakan mengakui ia menerima aliran dana dari Syahrial, Rita Widyasari, Ajay M Priatna, dan Usman Effendi. Uang itu menurutnya hasil penipuan yang ia lakukan dengan menjanjikan bantuan penanganan perkara.

Kendati demikian, ia membantah menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Kedua terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," sebutnya. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Robin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Sementara Azis Syamsuddin dalam persidangan terhadap M Syahrial menyangkal bahwa uang yang ia berikan pada Robin merupakan suap. Azis berdalih, uang tersebut ia pinjamkan. "Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang pada Senin (26/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement