Selasa 14 Sep 2021 00:51 WIB

Pemerintah Atur Batas Maksimal Belanja Pegawai

Belanja pegawai dibatasi agar belanja daerah digunakan hal yang sifatnya produktif.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana mengatur batasan maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana mengatur batasan maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengatur batasan maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD. Hal ini bertujuan agar belanja daerah digunakan untuk hal yang sifatnya produktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana ini diatur di dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

“Penguatan aspek ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (13/9).

Menurutnya RUU HKPD juga akan mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen dari APBD. 

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkapnya.

Maka itu, pihaknya mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan. Adapun penguatan penganggaran belanja daerah dilaksanakan dalam bentuk penguatan melalui pertama penganggaran belanja daerah yang berbasis kinerja, terpadu, dan berkelanjutan.

Kedua simplikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional. Ketiga meningkatkan efisiensi belanja melalui penerapan standar harga, belanja operasional dan tunjangan kinerja daerah dan analisa standar belanjanya. Pengaturan ini ditunjukan agar belanja daerah semakin fokus dan efisien dan pemanfaatannya makin maksimal.

Tak hanya itu, RUU HKPD juga sebagai penguatan disiplin belanja daerah dilakukan dengan pengaturan alokasi belanja daerah melalui pertama mengutamakan belanja daerah pelayanan publik. Kedua memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU seperti anggaran pendidikan maupun UU yang lain termasuk batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur layanan publik.

“Ketiga optimalisasi penggunaan Silpa berbasis kinerja belanja daerah,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement