Selasa 14 Sep 2021 15:44 WIB

Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 74,66 Triliun

Pertumbuhan manfaat klaim dipengaruhi oleh kondisi masyarakat yang tengah masa sulit.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7). Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan selama semester I 2021.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7). Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan selama semester I 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan selama semester I 2021. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, penyaluran klaim dan manfaat mencapai Rp 74,66 triliun, tumbuh 6,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, Rp 70,36 triliun. 

Atas total klaim manfaat, hingga Juni 2021, industri asuransi jiwa membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 3,74 triliun. "Hal ini menjadi bukti kuatnya industri asuransi serta tetap berkomitmen terhadap kewajiban yang harus dibayarkan," kata Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin, Selasa (14/9).

Selama semester I 2021, total sebesar 71 persen nilai klaim berupa manfaat Nilai Tebus (surrender) dan Partial Withdrawal. Nilai Tebus tumbuh sebesar 2,5 persen atau total sebesar Rp 43,35 triliun. Sementara Partial Withdrawal tumbuh sebesar 61 persen atau sebesar Rp 9,77 triliun. 

Menurut Freddy, pertumbuhan manfaat klaim dipengaruhi kondisi masyarakat yang tengah masa sulit menghadapi pandemi Covid-19. Manfaat ini digunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan menjaga kualitas hidup keluarga.