REPUBLIKA.CO.ID, PORT AU PRINCE -- Krisis politik Haiti memburuk setelah Perdana Menteri Ariel Henry memecat kepala jaksa penuntut umum pada Selasa (14/9). Bed-Ford Claude menuduh Henry terkait dengan pembunuhan Presiden Jovenel Moise pada 7 Juli.
"Dengan senang hati saya memberi tahu Anda bahwa telah diputuskan untuk menghentikan jabatan Anda," kata Henry kepada Claude dalam surat yang dipublikasikan.
Keputusan Henry untuk memecat jaksa Claude mengungkap pertikaian di tingkat tertinggi pemerintah Haiti. Kondisi itu terjadi lebih dari dua bulan setelah Moise ditembak mati oleh pembunuh yang menyerbu kediaman pribadinya di perbukitan Port-au-Prince .
Claude dipecat beberapa jam setelah meminta hakim yang menyelidiki pembunuhan Moise untuk mendakwa perdana menteri atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Claude mengatakan pekan lalu, bahwa catatan telepon menunjukkan Henry telah dua kali berkomunikasi dengan seorang pria yang diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan Moise pada malam kejahatan itu.
Tersangka itu, mantan pejabat kementerian kehakiman yang dibela Henry di depan umum, kini buron. Henry menolak permintaan jaksa untuk membahas masalah itu sebagai politisasi dan tidak menanggapi tuduhan tersebut.
Penolakan pemimpin Haiti itu mendorong Claude untuk menulis surat kepada hakim yang mengawasi penyelidikan pembunuhan Moise pada Selasa. Dia meminta untuk mendakwa Henry sebagai tersangka.
Claude juga menulis surat kepada imigrasi untuk memberi tahu mereka agar tidak membiarkan Henry meninggalkan negara itu. "Karena anggapan serius terkait pembunuhan presiden," ujar surat tersebut dikutip dari Aljazirah.
Kemudian pada hari yang sama, sepucuk surat dari Henry kepada Claude tertanggal 13 September muncul dengan isi yang menunjukkan pemecatan jaksa itu. Alasan pemecatan Claude karena kesalahan administrasi yang serius dan dalam surat terpisah tertanggal 14 September, dia menunjuk Frantz Louis Juste untuk menggantikan jabatan jaksa.
Masih belum jelas apakah perintah itu valid. Sebab, konstitusi 1987 Haiti mengamanatkan bahwa jaksa hanya dapat ditunjuk atau dipecat oleh presiden, sedangkan posisi tersebut masih kosong.