Kamis 16 Sep 2021 12:41 WIB

Pegawai KPK yang Dipecat karena tak Lolos TWK akan Melawan

51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan dipecat akan tetap menempuh jalur hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang (kanan) bersama penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan (kiri) menuliskan surat untuk presiden saat mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK yang selama ini memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang (kanan) bersama penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan (kiri) menuliskan surat untuk presiden saat mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK yang selama ini memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo, mengatakan, puluhan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan tetap melawan dengan menempuh jalur hukum. Hal itu menyusul pemecatan terhadap 51 pegawai KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi Purnomo dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Dia mengatakan, upaya hukum dilakukan karena keputusan yang diambil pimpinan KPK tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menilai, pimpinan KPK seperti berlawanan dengan perintah Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa TWK bukan sebagai patokan pegawai KPK dapat beralih menjadi ASN.

Dia mengungkapkan, imbas dari TWK yang penuh dengan permasalahan itu adalah pemberhentian terhadap pegawai KPK yang berintegritas. Dia berpendapat, pemecatan tersebut menjadi sebuah upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

Yudi berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap mengenai permasalahan pegawai KPK yang diberhentikan karena proses TWK. Menurutnya, hanya Jokowi sebagai panglima tertinggi yang dapat memberhentikan atau tidak 51 pegawai KPK tersebut.

Baca juga : Panglima TNI Mutasi Wakil KSAU dan Pangdam Tanjungpura

"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 51 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement