REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan ada 27.910 pasangan calon pengantin melangsungkan pernikahan di provinsi paling barat Indonesia itu sepanjang Januari hingga Agustus 2021, meski di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Marzuki di Banda Aceh, Rabu mengatakan pada Januari tercatat 3.679 peristiwa nikah, kemudian pada Februari sebanyak 3.651 peristiwa nikah, pada Maret 4.269 peristiwa nikah dan 1.537 peristiwa nikah pada April. Selanjutnya, kata Marzuki, pihaknya juga mencatat sebanyak 3.137 peristiwa nikah pada Mei, kemudian 3.777 peristiwa nikah pada Juni, selanjutnya 4.203 peristiwa nikah pada Juli dan 3.657 pada Agustus.
Menurut Marzuki angka pernikahan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu bisa naik turun, dan hal lazim terjadi di tengah masyarakat."Jika kita lihat angkanya ya naik turun setiap bulannya, ini masih normal karena saat turunnya tidak terlalu signifikan, kecuali di April karena itu kan sudah Ramadhan," kata Marzuki.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa pihaknya terus mengimbau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan layanan maksimal serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah.Hal itu dibuktikan selama pandemi COVID-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di KUA maupun yang melangsungkan nikah di luar KUA, seperti di rumah atau masjid.
"Sejauh yang kita pantau, pelaksanaan nikah di Aceh masih berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di masa pandemi COVID-19. Belum kita dapatkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.