Jumat 17 Sep 2021 14:58 WIB

Sri Mulyani Resmi Perpanjang Pajak Mobil Baru Nol Persen

Kebijakan ini akan berakhir pada Desember 2021 dari semula Agustus 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6). Pemerintah resmi memperpanjang potongan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6). Pemerintah resmi memperpanjang potongan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang potongan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen. Adapun kebijakan ini dari semula berakhir pada Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perpanjangan potongan pajak berlaku segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc. Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc akan dikenakan potongan pajak sebesar 50 persen saja.

Baca Juga

Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen. 

“Pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9).

Febrio mengungkapkan masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPnBM dari pembelian mobil pada September ini akan dikembalikan dananya. Adapun ketentuan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021 yang baru saja diterbitkan.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan,” ucapnya.

Pada Januari sampai Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen. Sedangkan produksi mobil naik 49,4 persen secara tahunan pada periode yang sama.

“Produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga internasional. Hal ini terbukti dari realisasi ekspor kendaraan complete knockdown (CKD) meningkat 169,7 persen pada periode yang sama,” ucapnya.

Dampak lainnya, pertumbuhan sektor industri dan perdagangan alat angkutan mencapai dua angka, masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen secara tahunan pada kuartal II 2021. Selanjutnya, insentif pajak ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja sektor ini, sehingga multiplier effect-nya semakin besar.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement