Jumat 17 Sep 2021 19:03 WIB

Hari Pertama Ganjil-Genap di Ancol, Arus Lalu Lintas Lancar

Ganjil-genap di Ancol berlaku Jumat-Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB.

Kondisi arus lalu lintas kendaraan yang melintasi Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara, terlihat lancar pada hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap kendaraan di jalur menuju objek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/9). (Foto: Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kondisi arus lalu lintas kendaraan yang melintasi Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara, terlihat lancar pada hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap kendaraan di jalur menuju objek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/9). (Foto: Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi arus lalu lintas kendaraan yang melintasi Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara, terlihat lancar pada hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap kendaraan di jalur menuju objek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/9). Pantauan di lokasi, sejumlah personel dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Jakarta dan Polres Metro Jakarta Utara mengatur laju kendaraan di titik penyekatan Pintu Ancol Timur.

Sementara itu, beberapa petugas pengamanan dalam yang mengenakan seragam bertuliskan "Taman Impian Jaya Ancol" juga ikut bergabung untuk kelancaran laju kendaraan di Jakarta Utara tersebut. Penerapan nomor kendaraan ganjil dan genap  menuju Ancol itu bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional.

Baca Juga

Sesuai dengan tema Hari Perhubungan Nasional kali ini mengusung tema "Bergerak Harmonikan Indonesia", Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran perjalanan di tempat wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bersama Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, petugas Suku Dinas Perhubungan juga mengimbau pengguna jalan yang melintasi Pintu Timur Ancol, tepatnya di Jalan Lodan Raya agar taat terhadap protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas.

Petugas juga akan membatasi arus lintas kendaraan yang akan dilakukan di Pintu Barat Ancol yang saat ini belum dibuka. Diketahui, petugas kepolisian menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang melintasi ruas jalan menuju Ancol pada Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Penyekatan kendaraan di objek wisata Ancol itu berlaku hingga keluar instruksi terbaru dari pemerintah pusat terkait aturan PPKM di DKI Jakarta. Aturan ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata Ancol yang mulai membuka sebagian arena rekreasi luar ruangan, seperti Dufan, Ocean Dream Samudra, pantai, dan lain-lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement