REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar. Setiap orang yang terkena laknat Allah SWT, maka dia berarti jauh dari rahmat Allah.
Dalam Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,
كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.”
Dalam kitab Nashaihul ‘Ibad, Syekh Nawawi Al Bantani telah mencontohkan beberapa golongan terlaknat. Dalam karyanya tersebut, ulama asal Banten ini setidaknya mengungkapkan enam orang terlaknat, yang dikutip dari hadits yang diriwayatkan At Tirmidzi dan Al Hakim dari Asiyah RA, dan diriwayatkan pula oleh Al Hakim dari Ali bin Abi Thalib.
سِتَّةٌ لَعنتُهم ولَعَنَهم اللهُ -وكلُّ نبيٍّ مُجابٌ-: الزائدُ في كِتابِ اللهِ، والمُكذِّبُ بقَدَرِ اللهِ، والمُتسلِّطُ بالجبروتِ ليُعِزَّ مَن أذلَّ اللهُ، ويُذِلَّ مَن أعَزَّ اللهُ، والمُستحِلُّ لحُرُمِ اللهِ، والمُستحِلُّ من عِتْرَتي ما حرَّم اللهُ، والتاركُ لسُنَّتي
Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku, Allah dan para nabi melaknat enam golongan manusia.”
Pertama, yaitu orang yang menambah (ayat) dalam Kitabullah. Maksudnya, menurut Syekh Nawawi, orang tersebut menambah sesuatu yang bukan bagian dari kitab atau menakwilkan/menafsirkan ayat dalam Kitabullah dengan pendapat yang tidak sesuai atau tidak pantas.
Kedua, orang yang mendustakan ketetapan Allah, yakni dengan menggantungkan ketetapan sesuatu pada waktu-waktu tertentu. Menurut Syekh Nawawi, orang tersebut menggantungkan segala kondisi pada kondisi-kondisi sesuatu dengan waktu tertentu dan sebab tertentu pula, lalu menganggapnya sebagai sebuah ketetapan dari Allah.
Ketiga, penguasa sombong yang semena-mena, yang dengan kekuasaannya dia memuliakan orang yang dihinakan oleh Allah. Menurut Syekh Nawawi, penguasa tersebut berbuat kebatilan dan menghinakan orang-orang yang dimuliakan Allah Swt.
Keempat, orang yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah. Artinya, kata Syekh Nawawi, orang tersebut mengerjakan sesuatu yang dilarang di Tanah Haram.
Kelima, orang dari keluarga dan keturunan Nabi yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, seperti maksiat dan kezaliman.
Keenam, orang yang meninggalkan sunah Rasul. Menurut Syekh Nawawi, orang tersebut menolak atau meningkari sunnah secara halus. Dalam di akhir hadits tersebut, Rasulullah Saw menegaskan,
فإن الله تعالى لا ينظر إليهم يوم القيامة نظر الرحمة “Sesungguhnya Allah tidak akan melihat mereka pada Hari Kiamat dengan pandangan kasih sayang.”