Selasa 21 Sep 2021 18:22 WIB

Satgas Imbau Anak-Anak tak Usah ke Mal Jika tak Mendesak

Orang tua diminta tetap menjalankan protokol kesehatan saat membawa anak ke mal.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali melakukan relaksasi pada kebijakan PPKM Level di wilayah Jawa dan Bali mulai 12 September hingga 4 Oktober 2021. Salah satu aktivitas masyarakat yang dilonggarkan yakni diizinkannya anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Meskipun begitu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau orang tua agar tak membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun ke pusat perbelanjaan jika tak ada kegiatan yang mendesak. “Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (21/9).

Baca Juga

Wiku pun meminta kepada para orang tua untuk tetap berhati-hati dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, ia juga meminta agar Satgas Fasilitas Publik melakukan upaya penegakan aturan dengan baik.

“Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan,” kata dia.

Ia menjelaskan, kebijakan pelonggaran kembali aturan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement