REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali melakukan relaksasi pada kebijakan PPKM Level di wilayah Jawa dan Bali mulai 12 September hingga 4 Oktober 2021. Salah satu aktivitas masyarakat yang dilonggarkan yakni diizinkannya anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Meskipun begitu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau orang tua agar tak membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun ke pusat perbelanjaan jika tak ada kegiatan yang mendesak. “Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Wiku pun meminta kepada para orang tua untuk tetap berhati-hati dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, ia juga meminta agar Satgas Fasilitas Publik melakukan upaya penegakan aturan dengan baik.
“Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, kebijakan pelonggaran kembali aturan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19.