REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog klinis dan forensik, Kasandra Putranto, mengingatkan bahwa tindak kejahatan seksual terhadap anak itu cenderung akan berulang. Karenanya, di berbagai negara, dibuat kebijakan hukum khusus bagi mantan narapidana kejahatan seksual yang akan dibebaskan.
Kasandra mengambil contoh praktik di Rusia dan Amerika Serikat. Kedua negara adidaya itu menggunakan kebijakan penahanan penuh bagi para pelaku pelecehan seksual anak. Lalu, ketika hendak dibebaskan, mereka akan dikebiri kimia.
"Kebiri kimia bukan hukumannya, tapi itu diberikan jika yang bersangkutan mau bebas. Kenapa itu diberikan? Karena menurut penelitian, pada dasarnya tindak kekerasan seksual pada anak itu cenderung akan berulang. Ini sebuah fakta," kata Kasandra dalam program Republika Newstory yang mengulas tentang "Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil".
Baca juga : Newstory: Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil