Kamis 23 Sep 2021 21:00 WIB

Menpan RB Imbau ASN Lebih Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Menpan RB mengeluarkan surat edaran baru terkait penyesuaian sistem kerja ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat saat melakukan tugas kedinasan di kantor atau work from office selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang dibagikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Kamis.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menpan RB Nomor 21 Tahun 2021; dan tetap memerhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," demikian kutipan SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021.

Baca Juga

Dalam SE tersebut, sistem kerja pegawai ASN terbagi dalam kelompok sektor non-esensial, sektor esensial dan sektor kritikal, bagi instansi pemerintahan di Wilayah Jawa dan Bali serta Wilayah Luar Jawa dan Bali.

Di wilayah Jawa dan Bali, ASN di sektor non-esensial dengan daerah PPKM level 3 dapat bertugas di kantor maksimal 25 persen, sedangkan ASN di daerah PPKM level 2 dapat bekerja di kantor sebanyak 50 persen.

Sementara ASN di daerah PPKM level 4 tidak dapat berdinas di kantor atau 100 persen pegawainya harus bekerja dari rumah.Untuk sektor esensial, ASN di daerah PPKM level 4 dan 3 dapat berdinas di kantor maksimal 50 persen, sedangkan di daerah PPKM level 2, ASN dapat bekerja di kantor maksimal 75 persen.

Dalam SE tersebut diatur bahwa seluruh ASN yang berdinas di kantor harus sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.Untuk sektor kritikal, ASN di daerah PPKM level 4, level 3 dan level 2 dapat berdinas di kantor sebanyak 100 persen.

Adapin, di wilayah luar Jawa dan Bali, ASN di sektor non-esensial dengan daerah PPKM level 4 dan level 3, ASN yang boleh berdinas di kantor hanya 25 persen dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19."Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan (kantor) selama lima hari," demikian diatur dalam SE tersebut.

Untuk sektor esensial, ASN di daerah PPKM level 4 dapat berdinas di kantor maksimal 50 persen, sedangkan di daerah PPKM level 3, 100 persen ASN dapat bekerja di kantor serta diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Untuk sektor kritikal di luar wilayah Jawa dan Bali, 100 persen ASN dapat berdinas di kantor atau work from office (WFO).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement