Jumat 24 Sep 2021 06:10 WIB

Mahfud dan Mendagri Bahas Simulasi Tanggal Pemilu 2024

Presiden minta tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya agar segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak tahun 2024. Mahfud pun menggelar gelar rapat koordinasi lanjutan bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9).

"Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya, tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," kata Mafud dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Mahfud menegaskan, pihaknya akan secepatnya membicarakan hal tersebut bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya. "Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," ujarnya.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam beserta segala masalah teknis dan yuridis yang ada. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," jelas dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, sambung dia, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya, 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tambahnya.

Sementara itu, mengenai beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyapaikan semua kelebihan dan kekurangan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement