Selasa 28 Sep 2021 19:16 WIB

Upaya Kapuas Hulu Lobi Pusat Agar Kratom tak Dilarang BNN

BNN menilai kratom mengandung zat narkoba golongan satu dan akan melarang pada 2023.

Tanaman kratom.
Foto: Antara
Tanaman kratom.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat terus memperjuangkan legalitas tanaman kratom yang hingga saat ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui, Badang Narkotika Nasional (BNN) berencana melarang peredaran kratom pada 2023.

"Pemerintah tidak akan tutup mata, kami akan suarakan legalitas kratom di pemerintah pusat, karena tanaman kratom itu sangat membantu ekonomi masyarakat," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau, Selasa (28/9).

Baca Juga

Menurut Fransiskus, di Kapuas Hulu terdapat 18.120 petani kratom. Sebanyak 44.491.317 pohon kratom yang ditanam masyarakat dan tersebar 23 kecamatan wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, dibandingkan karet, tanaman kratom lebih menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi. Sebab selama ini masyarakat justru memilih mengembangkan tanaman kratom jika dibandingkan kebun karet.Selain mudah dalam pemeliharaan, jangka produksi sejak tanaman hanya memakan waktu bulanan saja, daun kratom bisa menghasilkan uang.

"Sebelum ada polemik terkait belum adanya regulasi yang jelas, daun kratom sangat membantu ekonomi masyarakat, bisa di jual daun mentah juga diolah atau dikeringkan," kata Fransiskus.

Yang menjadi persoalan saat ini, kata Fransiskus, yaitu adanya pernyataan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa tanaman kratom mengandung zat atau kandungan narkoba golongan satu. Sedangkan, dari Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan keputusan, tanaman kratom kategori tanaman herbal.

"Kondisi tersebut membuat harga kratom tidak stabil dan regulasinya juga tidak ada kejelasan, sekarang masyarakat khawatir kratom dilarang," jelas Fransiskus.

Harga daun kratom basah saat ini berkisar Rp 3-4 ribu per-kilogram, yang sebelumnya bisa mencapai Rp 7 ribu- Rp 8 ribu per-kilogram daun kering (remahan) berkisar Rp 14 ribu hingga 15 ribu per kilogram yang sebelumnya bisa seharga Rp 28 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram di tingkat petani kratom di wilayah Kapuas Hulu. Tanaman kratom banyak diminati dan di eskpor ke Amerika Serikat, China, dan ke sejumlah negara lainnya.

Salah satu petani kratom Kapuas Hulu Harrun mengatakan, sudah hampir dua bulan tidak ada yang membeli daun kratom. Jika pun ada dibeli dengan harga murah.

"Pembeli tidak berani beli kratom, katanya sulit ekspor ke Amerika dan ada yang tidak dibayar oleh bos mereka, akibat dibilang kratom itu ada kandungan narkoba," kata Harrun.

Ia berharap, pemerintah tidak membiarkan polemik kratom itu berlarut-larut, karena kratom harus ada kejelasan hukum agar harga bisa kembali stabil. "Kami minta kebijakan pemerintah melegalkan tanaman kratom, karena sangat-sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata Harrun.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengatakan, ia akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tanaman kratom, komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan presiden," ujarnya saat pelantikan Perhiptani di Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/9).

Sutarmidji juga mengatakan, sudah mengumpulkan data-data untuk hal itu. "Saya sudah mengumpulkan semua data, nanti saya akan menyurati beliau, beliau akan bilang nanti, mungkin dari DPR akan mem-backup ini," katanya.

Sutarmidji mengatakan, kratom ini sudah dibicarakan di KSP yang dipimpin oleh Kepala KSP Moeldoko dan dihadiri oleh pimpinan BNN yang lama, BPOM dan Dirjen Farmasi.

"Mereka bilang kratom itu zat adiktifnya empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan orang yang mengonsumsi kraton tidak berhalusinasi sedangkan mengonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urin orang yang mengonsumsi kratom belum tentu positif," kata dia.

Namun, Sutarmidji mengatakan dia mempersilakan jika BNN akan tetap melarang kratom pada 2023. "Bayangkan pohon kratom puluhan juta kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab. Betung Karibun dan Danau Sentarum sudah dijadikan paru-paru dunia oleh UNESCO. Di situ banyak kratom, apa tidak gundul itu paru-paru dunia," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement