REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika melakukan pembayaran murabahah emas, koperasi pergi membeli emas untuk diserahkan kepada nasabah. Namun bolehkah nasabah menggunakan jasa koperasi untuk menjualkan dan mengambil emas tersebut? Dengan artian emas tidak sampai ke tangan nasabah atau beli emas lalu titip jual.
Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Kontemporer Jilid 3 menjelaskan pembelian emas atas kuasa dari nasabah tersebut itu diperkenankan dengan persyaratan. Yakni dengan syarat bahwa emas yang dijual itu ada, dimiliki oleh nasabah (penjual), ada kuasa dari nasabah kepada koperasi, dan terjadi transaksi antara koperasi dengan penjual sehingga emas menjadi milik penjual dan dana tunai menjadi milik nasabah.
Di sisi lain, ada dua transaksi yang terjadi pada emas. Pertama, yaitu koperasi menjual emas kepada nasabah secara tidak tunai, kemudian nasabah menjual emas tersebut kepada pihak lain secara tunai sehingga mendapatkan dana tunai. Menjual emas secara angsur tersebut dibolehkan sebagaimana petunjuk hadits.
Rasulullah SAW bersabda, “Adz-dzahabu bidzzahabi wal-fiddhatu bil-fiddhati wal-birru bil-birri wasyi’iru bissya’iri wattamru bittamri wal-milhu bil-milhi mitslan bimitslin, sawaa-an bisawaa-in, yadan biyadin, fa-idzakhtalafat hadzihil-ashnafu fabi’uu kaifa syi’tum idza kaana yadan biyadin,”.
Yang artinya, “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah harus sama dan dibayar kontan. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan,”. Hadis riwayat Muslim.
Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat emas dalam hadits tersebut adalah alat tukar. Maka, jika emas seperti emas perhiasan atau batangan tidak lagi sebagai alat tukar tetapi sebagai komoditas, maka boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI V tahun 2010 tentang Jual Beli Emas Secara tidak Tunai.